Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
Jl. Besar Desa Perkebunan Pernantian Dusun III PT. Umada kode pos : 21452
Deskripsi
Berdasarkan Undang-undang No.6 Tahun 2014 tentang Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis, demikian yang disebut dalam Pasal 1 angka 4 UU Desa.
Fungsi BPD :
- Membahas dan Menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama kepala Desa
- Menampung dan Menyalurkan Aspirasi Masarakat Desa
- Melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa
Struktur Organisasi :
Struktur organisasi anggota BPD Desa Perkebinan Pernantian Kecamatan Marbau Kabupaten Labuhanbatu Utara Periode Tahun 2020 s.d 2026 adalah sbb :
- Ketua : R U K I A T I
- Wakil Ketua: KHAIRUL SALEH
- Sekretaris : NOVA YANTI
- Anggota :
- ALFI SYAHRUL
- ARIF BUDIMAN
- TEGUH PRAYUDI ATMAJA
- MUHAMMAD HAFIZ